NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan ketersediaan lahan dan kepastian hukum bagi pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Kepastian tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas sekitar 328 ribu hektare.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerbitan hak tersebut merupakan bagian dari dukungan kementeriannya terhadap program swasembada pangan nasional. Dari total sekitar 486 ribu hektare lahan yang direncanakan, sebagian besar telah memiliki kepastian hukum.
“Pelepasan kawasan hutan sudah dilakukan, dan SK HGU serta HGB juga telah kami terbitkan. Saat ini sudah sekitar 328 ribu hektare,” ujar Nusron usai Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/1/2025).
Lahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Merauke, Mappi, dan Boven Digoel, Papua Selatan. Nusron menegaskan, peran ATR/BPN dalam program ini adalah memastikan ketersediaan lahan serta kepastian hukum hak atas tanah guna mendukung kelancaran pelaksanaan program nasional.
Terkait tata ruang, Nusron memastikan seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disusun mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan provinsi. Menurutnya, pelepasan kawasan hutan yang dilakukan telah sesuai dengan RTRW yang berlaku.
“RDTR harus menginduk pada RTRW. Jika suatu wilayah dilepas dari kawasan hutan, berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri sejumlah menteri serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. (*/me/adv)
#KantahKabupatenMalinau



















