KALTARAUtama

ATR/BPN Dorong Pemutakhiran Data Digital Sertipikat Tanah Lama

NUSANEWS.CO.ID – KANTAH KABUPATEN BULUNGAN. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat pemilik sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data digital. Langkah ini menjadi penting guna menyesuaikan dokumen kepemilikan tanah dengan sistem pertanahan modern yang kini berbasis digital.

Sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997 umumnya masih memerlukan pembaruan data, baik dari aspek fisik maupun yuridis, agar tercatat secara akurat dan terintegrasi dalam basis data pertanahan nasional.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemutakhiran data ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi hak atas tanah masyarakat di era digital.

“Sertipikat lama tetap sah secara hukum. Hak atas tanah tidak dihapus. Yang diperbaharui adalah kualitas datanya,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, selama puluhan tahun lalu, jutaan sertipikat tanah diterbitkan mengikuti ketentuan, sistem, dan teknologi yang berlaku pada masanya. Namun saat ini, data pertanahan dicatat secara manual dan berbasis dokumen fisik, belum sepenuhnya terintegrasi dalam peta digital, serta belum terhubung dalam satu sistem nasional.

Pemutakhiran data digital adalah proses memperbaharui data fisik dan yuridis, menyesuaikan data dengan kondisi lapangan, serta mengintegrasikan data ke dalam sistem digital pertanahan.

Dengan pemutakhiran data, lokasi tanah menjadi lebih jelas, data lebih akurat, risiko konflik berkurang, dan hak atas tanah lebih terlindungi.

Tanpa penguatan data, kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa tanah, tumpang tindih, hingga penyalahgunaan data pertanahan. Seiring waktu, teknologi berkembang, nilai tanah meningkat, sehingga pemutakhiran data menjadi kebutuhan mendesak.

“Pemutakhiran data adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi hak atas tanah masyarakat hari ini dan ke depan,” tegasnya.

ATR/BPN menegaskan bahwa data pertanahan yang mutakhir dan akurat akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah serta meminimalisir potensi sengketa dan tumpang tindih lahan di kemudian hari. Selain itu, pemutakhiran data juga mendukung terwujudnya program Indonesia Lengkap, yaitu wilayah yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar, terpetakan, dan memiliki data yang valid.

Masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat dan membawa dokumen pendukung yang diperlukan. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan terpercaya.

Dengan melakukan pemutakhiran data tanah, masyarakat turut berperan aktif dalam menciptakan sistem pertanahan nasional yang tertib, aman, dan berkeadilan. (ADV/DIM)

#KantahKabupatenBulungan 
#PemutakhiranDataTanah
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya