KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Balik Nama Makin Cepat, PERINTIS 10 Hari Permudah Urusan Pertanahan

NUSANEWS.CO.ID – SAMARINDA (KANTAH KAB BULUNGAN) Ketidakpastian waktu penyelesaian kerap menjadi kekhawatiran masyarakat ketika mengurus administrasi pertanahan. Namun, melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, proses peralihan hak kini dirancang lebih cepat sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.   Layanan tersebut telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda.

Bagi Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, warga Samarinda yang mengurus proses balik nama sertipikat, kepastian waktu tersebut memberikan pengalaman pelayanan yang berbeda. Ia mengajukan permohonan balik nama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa, 1 September 2026.

Hanya berselang beberapa hari, tepatnya Jumat, 4 September 2026, Ahmad telah mendapat informasi bahwa sertipikatnya selesai diproses dan dapat diambil di Kantah Kota Samarinda.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad.

Menurutnya, percepatan pelayanan seperti ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian dalam mengurus administrasi pertanahan.

“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.

Layanan PERINTIS 10 Hari sendiri menetapkan target penyelesaian proses peralihan hak maksimal 10 hari. Skema tersebut melibatkan beberapa tahapan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantah selama lima hari.

Pengalaman serupa juga dirasakan Ika saat mengurus peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang. Setelah proses jual beli, ia mengikuti tahapan pelayanan mulai dari pengecekan sertipikat hingga pengambilan sertipikat yang telah selesai.

Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB dilakukan oleh PPAT pada 28 Agustus, sementara pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September.

Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak dinyatakan selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebih 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” ujar Ika.

Penerapan PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. (*/ADV/DIM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia