KALTARANusantaraPARIWARAUtama

PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu Layanan Peralihan Hak

NUSANEWS.CO.ID – SAMARINDA.  Kepastian waktu menjadi salah satu hal yang penting bagi masyarakat ketika mengurus administrasi pertanahan. Kini, proses peralihan hak atas tanah di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda, ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).

Layanan tersebut memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat sejak proses peralihan hak dimulai hingga sertipikat selesai diproses.

Hal itu dirasakan langsung Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, warga Kota Samarinda yang mengurus proses balik nama sertipikat melalui Kantah Kota Samarinda.

Ahmad mengajukan permohonan balik nama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa, 1 September 2026. Hanya berselang beberapa hari, tepatnya Jumat, 4 September 2026, ia telah mendapat informasi bahwa sertipikatnya selesai diproses dan dapat diambil.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad.

Menurutnya, kepastian dan kecepatan pelayanan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen pertanahan untuk berbagai keperluan.

“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.

Terintegrasi hingga 10 Hari

PERINTIS 10 Hari merupakan layanan peralihan hak atas tanah yang mengintegrasikan sejumlah tahapan dan pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak.

Skema tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta proses penyelesaian di Kantah selama lima hari.

Dengan pembagian tahapan tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan selesai paling lama 10 hari.

Pengalaman serupa juga dirasakan Ika saat mengurus peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang.

Proses yang dijalaninya dimulai dengan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus.

Selanjutnya, pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September. Setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak akhirnya selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebih 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” kata Ika.

Melalui PERINTIS 10 Hari, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong proses peralihan hak agar lebih terintegrasi, memiliki kepastian waktu, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Layanan ini juga membutuhkan sinergi antara Kantah, PPAT, dan pemerintah daerah, terutama dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai alur dan waktu yang telah ditetapkan. (8/ADV/DIM)

#kantah_kabmalinau

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN