NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tarakan memperkuat koordinasi dengan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam persiapan pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.
Pembahasan layanan peralihan hak dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut digelar di Kota Tarakan, Rabu (16/9). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan dan diikuti seluruh PPAT di lingkungan Kota Tarakan.
Pembahasan ini menjadi bagian dari sosialisasi sekaligus persiapan untuk mendukung penerapan PERINTIS 10 Hari. Layanan tersebut dirancang untuk mengintegrasikan tahapan dan pihak-pihak terkait dalam proses peralihan hak atas tanah, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, PERINTIS membutuhkan koordinasi yang baik antara Kantah, PPAT, dan pemerintah daerah. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah kelancaran proses peralihan hak serta validasi BPHTB.
Karena itu, pertemuan bersama PPAT dinilai penting untuk menyamakan pemahaman mengenai alur pelayanan, pembagian peran, serta kesiapan teknis setiap pihak yang terlibat.
Selain membahas mekanisme layanan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan apabila Kantah Kota Tarakan ditetapkan sebagai salah satu sampel pelaksanaan PERINTIS di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui koordinasi ini, Kantah Kota Tarakan berupaya memastikan kesiapan seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan layanan peralihan hak secara terintegrasi.
Sinergi antara Kantah, PPAT, dan pemerintah daerah diharapkan dapat mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif, tertib, transparan, serta memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah. (RIF/ADV/*)
#kantahkotatarakan












