KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Kuliah di STPN, Rocky Gerung Tantang Cara Pandang soal Kepemilikan Tanah

NUSANEWS.CO.ID – SLEMAN (KANTAH KAB NUNUKAN) Selama ini tanah kerap dipandang sebagai sesuatu yang bisa dimiliki manusia, korporasi maupun negara. Namun, akademisi dan filsuf Rocky Gerung justru mengajak 500 taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN melihat tanah dari sudut pandang berbeda: manusia tidak pernah benar-benar memiliki tanah, melainkan hidup dalam hubungan yang lebih panjang dengan tanah.

Pandangan tersebut disampaikan Rocky saat mengisi kuliah umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026). Di hadapan para calon insan pertanahan, ia menekankan pentingnya memahami tanah tidak hanya dari aspek kepemilikan, tetapi juga dari nilai sosial, budaya, dan ekonomi yang melekat di dalamnya.

Rocky menjelaskan terdapat tiga konsep utama dalam memaknai tanah. Pertama, tanah sebagai sesuatu yang diwariskan secara turun-temurun. Kedua, tanah memiliki fungsi sosial yang berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat. Ketiga, tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.

“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.

Menurutnya, perbedaan cara memaknai tanah tersebut menjadi salah satu hal yang harus dipahami oleh para taruna dan taruni sebelum terjun dalam pengelolaan pertanahan.

Sebab, persoalan agraria tidak selalu sesederhana perebutan sebidang tanah. Di balik konflik terdapat perbedaan kepentingan dan cara pandang mengenai siapa yang berhak menguasai, menggunakan, serta menentukan fungsi tanah.

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.

Rocky menggambarkan perbedaan tersebut melalui perspektif masyarakat adat, negara, dan korporasi. Bagi masyarakat adat, tanah dapat memiliki keterikatan dengan kehidupan dan warisan leluhur. Sementara negara melihat tanah dari sisi fungsi sosial dan hukum, sedangkan korporasi cenderung memandang tanah sebagai komoditas yang mempunyai nilai ekonomi.

Tak berhenti pada persoalan pemaknaan, Rocky juga mengajak para calon insan pertanahan melihat kembali konsep kepemilikan tanah. Ia menilai usia manusia sangat singkat dibandingkan keberadaan tanah.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal,” ungkapnya.

Menurut Rocky, perspektif tersebut penting agar manusia tidak menempatkan tanah hanya sebagai objek administratif maupun aset yang dapat diperjualbelikan. Hubungan manusia dengan tanah, kata dia, jauh lebih kompleks dan perlu dilihat dalam konteks yang lebih panjang.

“Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” katanya.

Gagasan tersebut mendapat respons dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia menilai pernyataan Rocky mengenai usia tanah yang lebih tua dibandingkan manusia dan negara merupakan pelajaran penting bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, pemahaman tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Kebijakan pertanahan pada akhirnya harus diarahkan untuk menciptakan keadilan sekaligus kesejahteraan rakyat.

Hal itu menjadi relevan dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada 2026 genap berusia 66 tahun.

“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.

Nusron kemudian mempertanyakan apakah UUPA masih mampu menjawab tantangan pengelolaan tanah saat ini, terutama dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” ujarnya.

Kuliah umum tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran. (*/ADV/MEI)

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000