NUSANEWS.CO.ID – SLEMAN (KANTAH KAB NUNUKAN) Konflik agraria tidak selalu berawal dari perebutan sebidang tanah. Akademisi dan filsuf Rocky Gerung menyebut persoalan tersebut lebih dalam, yakni pertentangan mengenai bagaimana tanah dimaknai, digunakan, dan dikuasai oleh masyarakat, negara maupun korporasi.
Pandangan itu disampaikan Rocky Gerung saat mengisi kuliah umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026). Di hadapan 500 taruna dan taruni yang juga menjadi calon wisudawan dan wisudawati, ia mengajak calon insan pertanahan memahami tanah tidak semata sebagai objek yang dapat dimiliki.
Menurut Rocky, terdapat tiga konsep utama dalam memaknai tanah, yakni konsep turun-temurun, fungsi sosial, dan tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.
“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.
Perbedaan cara pandang tersebut, menurutnya, membuat tanah memiliki makna berbeda bagi setiap pihak. Bagi masyarakat adat, tanah dapat berkaitan erat dengan kehidupan, warisan leluhur, bahkan memiliki nilai magis. Sementara negara memandang tanah melalui fungsi sosial yang diwujudkan dalam aturan dan hukum. Di sisi lain, korporasi melihat tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai bisnis.
Karena itu, Rocky menilai pemahaman terhadap beragam pemaknaan tanah penting dimiliki para taruna dan taruni yang kelak berkecimpung dalam bidang pertanahan. Ia menegaskan, konflik agraria pada dasarnya bukan sekadar konflik untuk memperebutkan bidang tanah, melainkan pertentangan mengenai makna, hak, fungsi, hingga tujuan penguasaan tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.
Dalam kuliah umum tersebut, Rocky juga mengajak peserta melihat hubungan manusia dengan tanah melalui perspektif filosofis. Ia menekankan bahwa usia tanah jauh lebih panjang dibandingkan kehidupan manusia maupun keberadaan sebuah negara.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal,” ungkapnya.
Menurut Rocky, pemahaman tersebut menjadi alasan untuk kembali mempertanyakan dan mendalami konsep kepemilikan tanah. Ia menilai tanah memiliki keberadaan yang melampaui batas waktu kehidupan manusia sehingga pengelolaannya membutuhkan cara pandang yang tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan kepemilikan.
Pandangan Rocky mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menilai pemikiran mengenai usia dan keberadaan tanah tersebut menjadi pelajaran penting, terutama bagi para pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan di bidang pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, pemahaman tersebut pada akhirnya harus diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kebijakan pertanahan, kata dia, harus bermuara pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Hal itu menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Nusron.
Kuliah umum tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Pelaksana Tugas Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran. Kegiatan itu sekaligus menjadi ruang diskusi mengenai berbagai perspektif dan tantangan pengelolaan pertanahan dalam mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat. (adv/*/mei)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












