NUSANEWS.CO.ID – KANTAH KAB NUNUKAN. Membeli tanah bukan hanya soal menyiapkan dana sesuai harga yang disepakati. Ada pula kewajiban pajak yang perlu dipahami dan dipersiapkan sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan, pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kewajiban penjual.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan pemahaman mengenai kewajiban pajak penting bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan.
Menurutnya, kewajiban tersebut perlu diketahui sebelum proses pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi dalam keterangannya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui transaksi jual beli, merupakan objek BPHTB.
Sementara itu, Pasal 45 mengatur bahwa pihak yang wajib membayar BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat. Besaran serta tata cara pembayaran mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan BPHTB, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan menjadi kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut, yakni penjual.
PPh tersebut dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ketentuan mengenai PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Dengan memahami kewajiban BPHTB dan PPh sejak awal, masyarakat dapat lebih mudah memperhitungkan keseluruhan biaya yang diperlukan dalam transaksi jual beli tanah.
Kesiapan dokumen dan biaya juga menjadi salah satu faktor penting agar proses Peralihan Hak dapat berjalan lebih lancar dan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
ATR/BPN mengimbau masyarakat memahami kewajiban masing-masing pihak serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan proses Peralihan Hak.
Dengan berkas dan biaya yang telah dipersiapkan secara lengkap, proses Peralihan Hak diharapkan dapat diselesaikan sesuai target, bahkan berpotensi lebih cepat. (*/adv/mei)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












