KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Peralihan Hak Ditarget Rampung 10 Hari, ATR/BPN Benahi Empat Simpul Pelayanan

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. (KANTAH KAB BULUNGAN)  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenahi rantai proses peralihan hak atas tanah dengan menyelaraskan peran empat pihak yang terlibat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan balik nama sertipikat memiliki batas waktu yang jelas dan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.

Empat simpul tersebut meliputi penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui unit yang menangani pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan (Kantah).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan penyelarasan diperlukan karena selama ini terdapat perbedaan dalam menghitung durasi proses peralihan hak.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses peralihan hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi. Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), Kementerian ATR/BPN kemudian menyusun rangkaian proses yang lebih terukur sejak sebelum permohonan masuk ke Kantah hingga sertipikat terbit.

Menurut Asnaedi, percepatan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kantah. Tahapan awal yang dilakukan PPAT juga menjadi bagian penting untuk memastikan proses berikutnya dapat berjalan tanpa hambatan.

Pada tahap pengecekan berkas, PPAT diminta memastikan penjual dan pembeli telah siap hadir untuk penandatanganan akta. Para pihak juga harus memahami biaya yang harus dibayarkan serta keseluruhan tahapan setelah proses pengecekan.

“Pada saat pengecekan berkas awal, PPAT baru boleh atau baru melaksanakan pengecekan apabila, pertama, penjual dan pembeli sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta. Kedua, perlu dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan,” jelasnya.

Setelah pengecekan, pembeli mengajukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah. Pada tahap yang sama, penjual melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Kementerian ATR/BPN memberikan waktu maksimal tiga hari bagi pemerintah daerah untuk melakukan validasi BPHTB. Untuk menjaga kepastian waktu, diterapkan mekanisme fiktif positif apabila proses pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.

“Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas waktu yang kita berikan untuk mereka nyatakan oke atau tidak untuk pembayaran BPHTB-nya. Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” kata Asnaedi.

Setelah validasi BPHTB, penjual dan pembeli diberikan waktu dua hari untuk melakukan penandatanganan akta, kemudian PPAT melaporkan akta tersebut. Berkas selanjutnya diverifikasi Kantah dengan batas waktu maksimal tiga hari.

Apabila berkas telah terverifikasi, Kantah menerbitkan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau SPS. Pembayaran PNBP dilakukan dalam satu hari dan pada hari yang sama PPAT wajib menyerahkan dokumen fisik ke Kantah.

Setelah pembayaran terverifikasi, proses pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat ditargetkan selesai dalam dua hari kerja. Status sertipikat selanjutnya dapat dipantau melalui brankas elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Asnaedi menegaskan, Kantah juga menerapkan prinsip first in, first out sehingga berkas yang lebih dahulu masuk diproses terlebih dahulu. Selain itu, mekanisme fiktif positif digunakan untuk mencegah proses berhenti ketika pemeriksaan berkas melewati batas waktu.

“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS,” ungkapnya.

Layanan PERINTIS dengan target penyelesaian paling lama 10 hari tersebut mulai diberlakukan pada 17 Kantah. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus menyamakan pemahaman antara masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak.

“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi. (*/MEI/ADV)