NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah. Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Sisanya ditargetkan dapat diselesaikan secara bertahap hingga 2028.
Sertipikasi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Bagi masyarakat, tanah wakaf memiliki fungsi yang sangat penting. Aset tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sosial dan keagamaan, seperti masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman.
Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan. Upaya tersebut tidak hanya menyasar penyelesaian administrasi pertanahan, tetapi juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan, serta para nadzir.
Manfaat sertipikasi tersebut salah satunya dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru mendapatkan sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade digunakan untuk kegiatan keagamaan.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.
Menurutnya, sertipikat memberikan rasa aman bagi pengurus masjid karena legalitas tanah kini memiliki kepastian hukum.
Kepastian serupa juga dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Sertipikat tanah wakaf dinilai dapat menjadi salah satu dokumen penting ketika lembaga membutuhkan dukungan pendanaan untuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
Sertipikasi tanah wakaf dengan demikian tidak berhenti pada persoalan legalitas. Kepastian hukum juga menjadi modal penting bagi nadzir dan lembaga penerima wakaf untuk menjaga serta mengembangkan aset yang telah diamanahkan untuk kepentingan masyarakat.
Untuk mengejar target 2028, Menteri Nusron terus mendorong percepatan melalui koordinasi dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, dan pemerintah daerah diajak berkolaborasi mengidentifikasi serta mengamankan aset-aset wakaf yang belum memiliki sertipikat.
Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang tersertipikasi, pemerintah berharap aset yang telah diwakafkan dapat terlindungi secara hukum dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat lintas generasi. (Adv/*/rif)
#kantah_kabmalinau
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












