KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Balik Nama Sertipikat Kini Ditargetkan Rampung Maksimal 10 Hari, Samari

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Masyarakat kini mendapat kepastian waktu dalam mengurus peralihan hak atau balik nama sertipikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Layanan tersebut resmi diterapkan sejak 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pilot project fase pertama. Salah satunya adalah Kantah Kota Samarinda.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, transformasi layanan ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari,” ujar Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8).

Skema baru tersebut membagi proses peralihan hak ke dalam tiga tahapan. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan waktu maksimal tiga hari.

Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak dilakukan verifikasi, permohonan dianggap telah disetujui melalui mekanisme fiktif positif.

Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari. Setelah itu, Kantah memiliki waktu maksimal lima hari untuk memproses berkas permohonan.

Dengan pembagian waktu tersebut, seluruh rangkaian peralihan hak ditargetkan selesai paling lama 10 hari.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai target, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project menandatangani Pakta Integritas. Penandatanganan dilakukan secara langsung maupun daring.

Selain Samarinda, fase pertama juga mencakup Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Kementerian ATR/BPN berencana memperluas penerapan layanan ini secara bertahap. Sebanyak 24 Kantah tambahan ditargetkan mulai menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi pada 24 September 2026. Selanjutnya, cakupan akan diperluas hingga 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Menurut Nusron, perluasan tersebut diharapkan mampu mempercepat transformasi pelayanan pertanahan karena 100 Kantah yang menjadi sasaran mencakup sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan.

Transformasi layanan ini sekaligus menjadi upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, pasti dan transparan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam proses pengurusan hak atas tanah.

“Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Nusron. (*/ADV/RIF)

#kantah_kabmalinau

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000