KALTARANusantaraPARIWARAUtama

ATR/BPN Pangkas Sekat Sektoral, Layanan Kantah Kini Berbasis Wilayah

NUSANEWS.CO.ID -JAKARTA.  Pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) mulai memasuki pola kerja baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengubah pendekatan organisasi yang sebelumnya terbagi berdasarkan sektor layanan menjadi berbasis wilayah, sehingga setiap jajaran memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap kondisi pertanahan di daerahnya.

Perubahan tersebut mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 di 10 Kantah sebagai bagian dari transformasi organisasi Kementerian ATR/BPN. Kebijakan ini diarahkan untuk mempercepat pelayanan, memperkuat koordinasi, sekaligus memudahkan deteksi dan penanganan persoalan pertanahan di tingkat wilayah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan organisasi dilakukan dengan menghilangkan pola kerja yang sebelumnya terkotak-kotak berdasarkan jenis layanan.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Dalam pola baru tersebut, Kepala Seksi (Kasi) memiliki tanggung jawab berdasarkan wilayah kecamatan. Dengan demikian, seorang Kasi tidak hanya menangani satu jenis layanan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap administrasi dan situasi pertanahan di wilayah yang menjadi cakupannya.

Nusron menilai perubahan tersebut akan membuat jajaran Kantah lebih memahami kondisi wilayah yang ditanganinya. Pemahaman tersebut menjadi modal penting untuk mempercepat berbagai layanan sekaligus menemukan persoalan pertanahan sejak dini.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.

Melalui pendekatan berbasis wilayah, penanganan persoalan pertanahan tidak lagi berjalan secara terpisah berdasarkan bidang atau jenis layanan. Jajaran Kantah didorong untuk bekerja secara lebih terintegrasi dengan melihat persoalan berdasarkan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat.

Pada tahap awal, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru tersebut diterapkan di 10 Kantah, yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi organisasi tersebut telah memiliki landasan regulasi. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, penataan organisasi juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar bagi penataan kelembagaan, termasuk pembagian tugas, fungsi, kewenangan, dan alur kerja pelayanan di Kantor Pertanahan.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu.

Transformasi organisasi berbasis wilayah menjadi salah satu langkah Kementerian ATR/BPN dalam membangun pola pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan tanggung jawab yang melekat pada wilayah tertentu, jajaran Kantah diharapkan dapat memberikan respons yang lebih cepat dan tepat terhadap kebutuhan maupun persoalan pertanahan di daerah. (*/dim/adv)

#kantahkotatarakan