KALTARANusantaraPARIWARAUtama

ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Tiga Transformasi Resmi Diluncurkan di HUT ke-81 RI

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kado kemerdekaan bagi masyarakat melalui peluncuran tiga transformasi layanan dan organisasi pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia. Transformasi tersebut mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah di sejumlah Kantor Pertanahan.

Peluncuran tiga transformasi tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026), dan ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Melalui Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu lima hari.

Sementara itu, Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama ditargetkan dapat menyelesaikan keseluruhan proses paling lama 10 hari efektif. Kebijakan tersebut dihadirkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.

Transformasi ketiga menyasar penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini mulai diterapkan dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di 10 Kantor Pertanahan, dengan penataan jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Menteri Nusron menegaskan, transformasi merupakan sebuah keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, inovasi pelayanan harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase I turut menandatangani Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantor Pertanahan menandatangani secara langsung, yakni Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kepala Kantor Pertanahan lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yaitu Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Menteri Nusron mengatakan, inovasi tersebut pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat ketika mengakses layanan pertanahan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tuturnya.

Peluncuran tiga transformasi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, pasti, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang profesional sekaligus mendorong terwujudnya layanan pertanahan yang semakin modern dan berkualitas. (Adv/*/rif)

#kantahkotatarakan

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000