NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan menyerahkan sertipikat Barang Milik Negara (BMN) kepada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Tarakan.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset tanah yang menjadi Barang Milik Negara. Sertipikasi aset juga menjadi salah satu langkah dalam mendukung tertib administrasi serta pengelolaan BMN.


Dalam kegiatan tersebut, sertipikat diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan kepada pihak BPOM. Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat aspek legalitas dan kepastian hukum atas aset tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh negara.
Sertipikasi BMN memiliki peran penting dalam pengamanan aset negara, khususnya dalam memastikan tanah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah memiliki status hukum yang jelas. (adv/*/rif)
#kantahkotatarakan












