KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Data Pertanahan dan Pajak Terintegrasi, Pemerintah Dorong Optimalisasi PAD Tanpa Kenaikan Tarif

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA.  Pemerintah memperkuat sinergi antara data pertanahan dan perpajakan daerah melalui pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data, mempercepat pelayanan pertanahan dan perpajakan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/08/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan integrasi NIB dan NOP diperlukan untuk menyamakan rujukan data antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah. Selama ini, masih ditemukan perbedaan data PBB dengan data pertanahan, termasuk terkait luas bidang tanah.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.

Menurutnya, sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai objek pajak sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah. Implementasi integrasi tersebut sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Nusron menyebutkan, penerapan integrasi NOP dan NIB di daerah tersebut berdampak terhadap peningkatan PAD dari sektor PBB dalam dua tahun. Kondisi tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sama atau lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.

“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Nusron.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa SEB tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah dalam memperkuat koordinasi dan integrasi data. Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di masing-masing kabupaten/kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.

Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah diarahkan untuk membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan antara data pertanahan dan perpajakan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih transparan, cepat, dan akurat.

Selain memperkuat kualitas pelayanan publik, integrasi data juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif pajak.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih. (*/ADV/MEI)

#KantahKabBulungan2

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

 

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000