KALTARANusantaraPARIWARAUtama

ATR/BPN Siapkan Penguatan Regulasi untuk Percepat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Upaya penyelesaian konflik agraria di Indonesia diarahkan agar tidak hanya berfokus pada persoalan pertanahan, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM). Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai bahan penguatan kebijakan dan regulasi.

‎Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan konflik agraria merupakan persoalan yang kompleks karena menyangkut berbagai hak dasar masyarakat, mulai dari hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

‎”Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Ossy, kajian yang disusun Komnas HAM selama hampir tiga tahun tersebut memberikan perspektif yang lebih komprehensif karena memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural. Oleh sebab itu, penyelesaiannya memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga.

‎Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi dalam kajian tersebut melalui penguatan koordinasi antarlembaga, pembahasan kasus-kasus prioritas, hingga penyusunan regulasi yang lebih kuat sebagai landasan penyelesaian konflik agraria.

‎”Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Ossy.

‎Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa peta jalan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, melainkan menjadi rekomendasi bagi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria.

‎Menurutnya, penyelesaian konflik agraria membutuhkan kolaborasi lintas sektor karena bersinggungan dengan bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lainnya.

‎”Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ujar Putu Elvina.

‎Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata. (*/ADV/DIM)

#kantah_kabmalinau

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000