NUSANEWS.CO.ID – KAMPAR. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, bukan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara.
Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
”Pendaftaran tanah ulayat sama sekali bukan untuk menghilangkan hak masyarakat adat. Justru negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat agar tetap terjaga dan memiliki kepastian hukum,” ujar Rezka.
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk mengambil alih tanah ulayat ataupun memfasilitasi kepentingan pihak tertentu dengan mengorbankan masyarakat adat. Program pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah untuk menyelaraskan keberadaan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional, tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Rezka menjelaskan bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat bersifat pilihan, bukan kewajiban.
Ia menambahkan, tanah ulayat yang telah terdaftar akan memperoleh kepastian hukum sehingga lebih terlindungi dari potensi sengketa, tumpang tindih klaim, maupun penguasaan yang tidak sah. Selain memiliki nilai ekonomi, tanah ulayat juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi identitas masyarakat adat sehingga keberadaannya harus dijaga.
”Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah tersebut tetap menjadi milik masyarakat adat, tidak hanya untuk hari ini tetapi juga bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Kegiatan monitoring tersebut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat. Selain meninjau langsung lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, para peserta juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah percepatan proses pendaftarannya.
Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap semakin banyak masyarakat hukum adat yang memahami manfaat pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya menjaga hak komunal sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset adat di tengah perkembangan zaman. (*/adv/dim)
#kantah_kabmalinau
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












