NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat langkah menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional. Salah satu upaya yang dipacu adalah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh daerah dengan target mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional pada 2029.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam paparannya, Ossy mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius berupa penyusutan lahan sawah yang mencapai sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare setiap tahun. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan apabila tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan lahan yang kuat.
“Target kami adalah 87 persen Lahan Baku Sawah nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada tahun 2029. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan lahan pertanian tetap terlindungi dari alih fungsi,” kata Ossy.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan kebijakan pertanahan dengan tata ruang.
Sebagai bentuk penguatan kebijakan, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta menetapkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah di wilayahnya sebagai LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam rencana tata ruang daerah.
“Kami berharap seluruh gubernur dapat memastikan target tersebut tercapai sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.
Ossy menyebut implementasi kebijakan itu mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum diterbitkannya Surat Edaran Bersama, terdapat 73 pemerintah daerah yang telah mengajukan Surat Keputusan (SK) penetapan LP2B. Namun hanya dalam waktu sekitar 10 hari setelah kebijakan diberlakukan, jumlah pengajuan meningkat menjadi 93 pemerintah daerah.
“Artinya ada tambahan 20 kabupaten/kota yang segera mengajukan SK LP2B. Ini menunjukkan adanya percepatan yang sangat baik dan kami optimistis tren ini akan terus meningkat,” jelasnya.
Ia menambahkan, semakin banyak daerah yang menetapkan LP2B, maka semakin kuat pula perlindungan terhadap lahan sawah produktif dari ancaman alih fungsi menjadi kawasan nonpertanian.
“Ketika suatu lahan sudah ditetapkan sebagai LP2B maupun Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), maka lahan tersebut memiliki perlindungan hukum sehingga tidak mudah dialihkan fungsinya,” tegas Ossy.
Seminar Nasional P4N LXIX Tahun 2026 diikuti 277 peserta yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada sesi panel pertama, Wamen ATR/Waka BPN hadir bersama Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani yang membahas strategi membangun kedaulatan pangan nasional melalui tata kelola, inovasi teknologi pertanian, dan penguatan sumber daya manusia di tengah dinamika geopolitik global. (*/ADV/DIM)
#kantah_kabmalinau
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-000












