NUSANEWS. CO.ID – JAKARTA. Komisi II DPR RI mempertanyakan kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk penanganan pascabencana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menanyakan ketersediaan anggaran ATR/BPN terkait pemindahan hak dan pemecahan sertipikat bagi masyarakat terdampak bencana. Ia menilai skala pekerjaan di wilayah tersebut cukup besar sehingga perlu kejelasan sejak awal, termasuk potensi kendala anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi persoalan. Menurutnya, kebutuhan penanganan pascabencana dapat dipenuhi melalui penyesuaian dan realokasi anggaran.
“Soal biaya no issue, itu bisa kita realokasi dari biaya yang lain, nanti tinggal refocusing,” ujar Menteri Nusron.
Ia juga menjelaskan bahwa tantangan utama dalam penanganan pertanahan pascabencana bukan pada pendanaan, melainkan pada rekonstruksi data. Khususnya untuk bidang tanah dengan sertipikat yang terbit sebelum 1997 atau tanah yang belum terdaftar, termasuk tanah adat dan tanah dengan alas hak lama.
“Yang paling berat itu merekonstruksi data karena warkahnya hilang, petanya hilang, fisik dan tapal batas tanah juga berubah,” jelasnya.
Raker dan RDP tersebut turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga terkait, sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi penanganan pascabencana secara lintas sektor. (*/me/adv)
#KantahKabupatenMalinau
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000




















