NUSANEWS.CO.ID. KABUPATEN KUPANG. Kabupaten Kupang – Program Redistribusi Tanah bagi warga eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang menjadi solusi nyata atas persoalan kemanusiaan yang telah berlangsung hampir tiga dekade. Melalui program yang dilaksanakan pada 2023 tersebut, ribuan warga kini memiliki rumah layak huni beserta kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Bupati Kupang, Yosef Lede, menyebut Redistribusi Tanah sebagai langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan sosial warga eks pejuang Timtim yang selama ini hidup di lokasi penampungan maupun menempati lahan milik pemerintah, TNI, dan warga lokal.
“Ini merupakan solusi kemanusiaan atas permasalahan yang sudah berlangsung selama 27 tahun. Saudara-saudara kita warga eks pejuang Timtim kini memiliki hak, identitas, serta tempat tinggal yang layak,” ujar Yosef Lede saat diwawancarai di Kantor Bupati Kupang.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas terwujudnya pembangunan 2.100 unit rumah bagi warga eks Timtim. Program ini dinilai mampu memberikan kepastian tempat tinggal sekaligus mengurangi persoalan sosial yang selama ini dihadapi masyarakat.
Hingga saat ini, sebanyak 1.904 sertipikat tanah beserta unit rumah telah diserahkan kepada penerima manfaat dari total 2.100 yang direncanakan. Penyerahan dilakukan secara bertahap karena sebagian bangunan mengalami kerusakan akibat pergeseran tanah dan hujan, sehingga perlu diperbaiki terlebih dahulu.
Pembagian rumah dilakukan secara proporsional, dengan komposisi 60 persen untuk warga eks pejuang Timtim dan 40 persen untuk warga lokal. Skema ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat setempat yang telah menghibahkan tanahnya untuk pelaksanaan program tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiska Vivi Ganggas, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah bersejarah di NTT. Ia menjelaskan, lokasi Redistribusi Tanah di Kabupaten Kupang berasal dari tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara dan kemudian menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Ini satu paket, tanah, rumah, dan sertipikat. Baru pertama kali terjadi di NTT sejak mereka menjadi warga Indonesia, sebanyak 2.100 keluarga menerima tanah dan rumah lengkap dengan sertipikat,” jelasnya.
Melalui program ini, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Kupang berharap warga eks pejuang Timtim dapat membangun kehidupan yang lebih layak, stabil, dan berkelanjutan di tempat tinggal barunya. (*/ME/ADV)
#Kantah Kota Tarakan
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-000




















