NUSANEWS.CO.ID – PALANGKA RAYA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi persoalan mendasar pertanahan di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai melahirkan rasa ketidakadilan sosial di tengah masyarakat, khususnya di wilayah yang kaya sumber daya alam namun belum sepenuhnya menyejahterakan penduduk lokal.
Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng), yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, masyarakat kerap menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri. Mereka hidup berdampingan dengan kawasan usaha berskala besar, namun belum memperoleh manfaat yang seimbang dari pemanfaatan tanah tersebut. “Ketidakadilan inilah yang ingin kita jawab melalui Reforma Agraria. Negara harus hadir memastikan akses dan penguasaan tanah yang lebih adil bagi rakyat,” tegasnya.
Menteri Nusron menjelaskan, Reforma Agraria bukan sekadar program pembagian tanah, melainkan upaya menyeluruh untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya memperkecil kesenjangan antara masyarakat lokal dan pelaku usaha, sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam pembangunan ekonomi di wilayahnya.
“Tujuannya jelas, agar masyarakat sekitar tidak hanya melihat pembangunan, tetapi ikut terlibat dan merasakan manfaatnya. Tanah Indonesia harus bisa digarap dan dimanfaatkan secara adil oleh seluruh anak bangsa,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan di daerah, Menteri Nusron menekankan pentingnya peran pemerintah daerah. Meski penetapan lokasi objek Reforma Agraria menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, penentuan subjek atau penerima manfaat berada di tangan kepala daerah. “Bupati, wali kota, dan gubernur memegang peran strategis karena mereka adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah,” jelasnya.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, capaian Reforma Agraria tahun 2025 menunjukkan hasil positif. Program ini dilaksanakan di 10 kabupaten dan 1 kota, mencakup 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. Penataan Akses melalui pendampingan usaha telah menjangkau 800 kepala keluarga, sementara Penataan Aset berupa redistribusi tanah menyasar 3.360 kepala keluarga. Seluruh target tersebut tercatat telah terealisasi 100 persen.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan Reforma Agraria. Ia berharap koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah dapat memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Kita ingin tata ruang dan pertanahan di Kalteng semakin tertib dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan beserta jajaran. (*/DIM/ADV)
#Kantah Kabupaten Malinau
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000




















