KALTARAUtama

Plt. Wakil Jaksa Agung Dorong Penguatan Sistem Pencegahan dalam Penanganan Tindak Pidana Pertanahan

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA.  Plt. Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, menegaskan pentingnya memperkuat sistem pencegahan dalam penanganan perkara pertanahan. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (3/12/2025) di Jakarta.

Asep menuturkan bahwa paradigma lama yang menilai keberhasilan melalui banyaknya penahanan sudah tidak lagi relevan dalam penegakan hukum modern. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus membangun mekanisme pencegahan yang mencegah potensi pelanggaran sejak awal.

“Rakor ini tidak hanya membahas penyelesaian masalah pertanahan, tetapi juga bagaimana mencegah agar pekerjaan hari ini tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang,” jelasnya.

Asep menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan bukan hanya tugas ATR/BPN. Ia mengajak seluruh APH untuk memperkuat kolaborasi dari hulu hingga hilir. “Persoalan pertanahan tidak bisa dikerjakan ATR/BPN sendirian. Harus ada kolaborasi lintas lembaga untuk mencegah, mengantisipasi, dan menangani persoalan secara komprehensif,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan apresiasinya kepada APH yang telah berperan dalam pemberantasan mafia tanah. Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan mentolerir keterlibatan oknum internal.

“Bila ada oknum ATR/BPN yang membantu praktik mafia tanah, mohon segera sampaikan kepada kami. Kami tidak akan segan menyerahkan yang bersangkutan kepada APH,” tegasnya.

Menteri Nusron mengungkap bahwa mafia tanah kerap memanfaatkan celah berupa informasi dan akses prosedur internal. Ia mengingatkan jajarannya untuk memperkuat pengawasan agar praktik tersebut tidak terjadi.

“Jangan sampai Bapak/Ibu sudah bersusah payah mencari pelaku, ternyata pelakunya dibantu orang dalam. Biasanya dimulai dari informasi dan tata cara prosedur,” ujarnya.

Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dengan mengusung tema: “Kolaborasi Sinergi Percepatan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Mewujudkan Asta Cita, Menuju Negara Kuat, Sejahtera dan Maju.”

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, para pejabat tinggi madya dan pratama, serta narasumber dari berbagai lembaga APH dan instansi terkait. (*/dim/adv)

#Kantah Kabupaten Malinau

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

 

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

What's your reaction?