KALTARAUtama

Cegah Tumpang Tindih, Sertipikat Lama Harus Diperbarui

NUSANEWS.CO.ID – MAKASSAR. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemegang sertipikat tanah terbitan lama—khususnya tahun 1961 sampai 1997—untuk segera melakukan pemutakhiran data. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan yang masih sering terjadi pada sertipikat era lama.

Menurut Menteri Nusron, banyak sertipikat terbitan lama belum tercatat dalam sistem digital pertanahan. Akibatnya, bidang tanah tersebut terlihat kosong di database sehingga berpotensi diterbitkan sertipikat baru untuk pihak lain. “Kasus tumpang tindih biasanya muncul karena produk lama belum masuk ke sistem digital,” ujarnya dalam Rakor Kepala Daerah se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel.

Ia menjelaskan bahwa pada masa lalu infrastruktur pertanahan belum lengkap seperti sekarang, sehingga informasi kepemilikan sering tidak terdokumentasi secara menyeluruh. Karena itu, pemilik sertipikat lama diminta memastikan kembali batas tanah, dokumen fisik, dan kelengkapan data.

Untuk mempermudah masyarakat, Menteri Nusron mendorong pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek informasi bidang tanah, memantau layanan, dan memastikan data sesuai dengan kondisi sebenarnya sebelum datang ke kantor pertanahan.

Ia juga meminta dukungan pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW agar aktif mengajak warga melakukan pemutakhiran sertipikat. “Lebih baik dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” tegasnya. (*/ME)

 

 

What's your reaction?