KALTIM

Tak Punya SIM, Siswa SMP-SMA Dilarang Mengendarai Motor

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda benar-benar serius dalam penertiban pengendara bermotor. Telah diterbitkan surat edaran Nomor 500.11.1/021/100.05 yang melarang pelajar SMP-SMA membawa kendaraan bermotor roda dua ke sekolah, terutama yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini bertujuan mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar sebagai langkah menuju generasi emas 2045. Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menetapkan usia minimal 17 tahun untuk memiliki SIM golongan C.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kebijakan ini didasari tingginya angka kecelakaan pada usia produktif, termasuk pelajar. “Di Samarinda banyak kecelakaan di usia-usia produktif. Gambarannya anak-anak sekolah yang naik sepeda motor masuk ke usia produktif. Larangan ini khusus untuk pelajar yang belum memiliki

didasari tingginya angka kecelakaan pada usia produktif, termasuk pelajar. “Di Samarinda banyak kecelakaan di usia-usia produktif. Gambarannya anak-anak sekolah yang naik sepeda motor masuk ke usia produktif. Larangan ini khusus untuk pelajar yang belum memiliki SIM,” ujarnya.
Pemkot juga menginstruksikan sekolah untuk melarang pelajar membawa kendaraan bermotor dan tidak menyediakan lahan parkir. “Nanti Disdikbud menyurati seluruh sekolah, untuk membuat larangannya. Secepatnya akan berlaku,” tambahnya.
Tentu saja untuk aturan baru ini, Dishub akan berkoordinasi dengan sekolah. (*/slsr/me)

What's your reaction?